Struktur Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Karo
Dinas Perhubungan Kabupaten Karo adalah instansi pemerintah yang memiliki tugas utama mengelola dan mengawasi sistem transportasi di wilayah Kabupaten Karo. Struktur organisasi Dishub Karo dirancang untuk menjamin pelaksanaan tugas dan fungsinya secara efektif, efisien, serta transparan. Dengan struktur yang jelas dan terorganisasi, Dishub Karo mampu memberikan pelayanan prima di bidang perhubungan, serta mendukung pembangunan infrastruktur transportasi yang berkelanjutan.
Kepala Dinas
Struktur organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Karo dipimpin oleh Kepala Dinas yang merupakan pucuk pimpinan tertinggi dan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan operasional dan administratif di lingkungan dinas. Kepala Dinas memegang peran strategis dalam menyusun kebijakan, mengkoordinasi pelaksanaan program kerja, serta memastikan seluruh fungsi berjalan sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah.
Sekretariat Dinas
Di bawah Kepala Dinas terdapat Sekretariat Dinas yang berfungsi sebagai penunjang administratif dan pengelola sumber daya manusia, keuangan, serta perencanaan program. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang membantu Kepala Dinas dalam hal pengorganisasian, pengawasan administratif, dan pengelolaan anggaran. Sekretariat terdiri dari beberapa subbagian yang mendukung kelancaran operasional dinas, antara lain:
- Subbagian Umum dan Kepegawaian
Bertanggung jawab mengelola administrasi umum, pengelolaan kepegawaian, surat-menyurat, dan arsip. - Subbagian Perencanaan dan Keuangan
Melaksanakan perencanaan program kerja dan pengelolaan keuangan termasuk pelaporan anggaran dan realisasi penggunaan dana. - Subbagian Perlengkapan
Mengelola sarana dan prasarana kantor, pengadaan barang dan jasa, serta perlengkapan dinas.
Bidang-Bidang Teknis
Dinas Perhubungan Kabupaten Karo memiliki beberapa bidang teknis yang menjalankan fungsi utama dalam pengelolaan dan pengawasan transportasi di daerah. Setiap bidang dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) yang bertugas mengkoordinasikan kegiatan serta membina para staf dan petugas di bawahnya. Bidang-bidang tersebut antara lain:
1. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Bidang ini bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan lalu lintas di jalan serta pengelolaan angkutan umum yang ada di wilayah Kabupaten Karo. Fungsi utama bidang ini mencakup pengaturan trayek angkutan umum, pengawasan kelayakan operasional kendaraan, serta penanganan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas. Bidang LLAJ juga bekerja sama dengan aparat kepolisian lalu lintas untuk menjamin kelancaran dan keamanan lalu lintas di jalan raya.
Seksi-seksi di bawah bidang ini biasanya terdiri dari:
- Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
- Seksi Angkutan Orang dan Barang
- Seksi Pengawasan dan Penertiban
2. Bidang Prasarana dan Sarana Transportasi
Bidang ini fokus pada pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur transportasi seperti terminal, halte, jembatan timbang, dan fasilitas pendukung lainnya. Tugasnya meliputi perencanaan pembangunan prasarana transportasi, pengawasan pelaksanaan proyek, serta pemeliharaan dan perbaikan sarana transportasi yang sudah ada agar tetap layak dan berfungsi optimal.
Seksi-seksi di bawah bidang ini meliputi:
- Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Prasarana
- Seksi Pengelolaan Sarana dan Fasilitas Transportasi
3. Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB)
Bidang ini menyelenggarakan uji teknis kendaraan bermotor, terutama untuk kendaraan niaga dan angkutan umum, guna memastikan kendaraan tersebut layak jalan dan memenuhi standar keselamatan. Layanan ini mencakup pelaksanaan uji KIR, kalibrasi alat uji, dan penerbitan sertifikat kelayakan kendaraan.
Seksi-seksi dalam bidang ini:
- Seksi Pelayanan Uji Berkala
- Seksi Kalibrasi dan Pengawasan Mutu
4. Bidang Keselamatan dan Ketertiban Transportasi
Bidang ini berperan dalam mengedukasi masyarakat tentang keselamatan berlalu lintas serta mengawasi pelaksanaan ketertiban transportasi di lapangan. Kegiatan utama termasuk penyelenggaraan kampanye keselamatan, pembinaan sopir dan awak angkutan umum, serta penanganan pengaduan dan pelanggaran yang terjadi di sektor transportasi.
Seksi-seksi di bidang ini antara lain:
- Seksi Sosialisasi dan Pembinaan
- Seksi Pengawasan dan Penegakan Aturan
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Untuk memperkuat layanan teknis dan administratif, Dishub Karo juga membawahi beberapa Unit Pelaksana Teknis Daerah, seperti UPTD Pengujian Kendaraan, UPTD Terminal, dan UPTD Parkir. Unit ini memiliki tugas melaksanakan kegiatan lapangan secara langsung dan bertanggung jawab terhadap bidang teknis yang bersangkutan dengan koordinasi penuh dari bidang terkait.
Koordinasi dan Pengembangan SDM
Dinas Perhubungan Kabupaten Karo juga memiliki bagian khusus yang mengurusi pengembangan sumber daya manusia (SDM), pelatihan, dan pengembangan kompetensi pegawai untuk memastikan kinerja aparatur terus meningkat dan adaptif terhadap perkembangan teknologi transportasi modern.
