Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Karo

Tugas Pokok

Dinas Perhubungan Kabupaten Karo memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan kewenangan daerah, untuk menciptakan sistem transportasi yang aman, nyaman, tertib, dan efisien di wilayah Kabupaten Karo. Dinas ini bertanggung jawab dalam merencanakan, mengatur, mengawasi, serta mengembangkan pelayanan transportasi dan infrastruktur yang mendukung mobilitas masyarakat dan pembangunan daerah.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Karo menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan Kebijakan dan Perencanaan
    Menyusun kebijakan teknis, rencana strategis, program kerja, norma, standar, dan prosedur di bidang transportasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pelaksanaan Pengelolaan Transportasi
    Mengelola dan mengawasi penyelenggaraan transportasi darat, termasuk angkutan umum, kendaraan bermotor, serta prasarana dan sarana transportasi seperti terminal, halte, dan fasilitas penunjang lainnya.
  3. Pengaturan dan Pengawasan Lalu Lintas
    Melaksanakan pengaturan, pengendalian, serta pengawasan lalu lintas jalan guna menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Karo.
  4. Pelayanan Teknis dan Administrasi
    Menyelenggarakan pelayanan teknis seperti uji kendaraan bermotor (uji KIR), penerbitan izin trayek dan angkutan, serta administrasi perhubungan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Pengembangan Infrastruktur Transportasi
    Merencanakan, membangun, memelihara, dan mengawasi infrastruktur transportasi agar berfungsi optimal dan mendukung kelancaran aktivitas transportasi di daerah.
  6. Pembinaan dan Penyuluhan Keselamatan
    Melaksanakan pembinaan, pelatihan, dan penyuluhan kepada pengemudi, operator angkutan, serta masyarakat luas untuk meningkatkan kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas.
  7. Pengelolaan Data dan Informasi Transportasi
    Mengumpulkan, mengelola, dan menyajikan data serta informasi di bidang perhubungan sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan.
  8. Koordinasi dan Kerjasama
    Melakukan koordinasi dengan instansi terkait, baik di tingkat lokal, provinsi, maupun nasional, dalam rangka penyelenggaraan perhubungan yang efektif dan terintegrasi.
  9. Pengawasan Penegakan Peraturan
    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perhubungan serta mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi demi menjaga ketertiban dan keamanan transportasi.