Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Karo
Tugas Pokok
Dinas Perhubungan Kabupaten Karo memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan kewenangan daerah, untuk menciptakan sistem transportasi yang aman, nyaman, tertib, dan efisien di wilayah Kabupaten Karo. Dinas ini bertanggung jawab dalam merencanakan, mengatur, mengawasi, serta mengembangkan pelayanan transportasi dan infrastruktur yang mendukung mobilitas masyarakat dan pembangunan daerah.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Karo menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Perumusan Kebijakan dan Perencanaan
Menyusun kebijakan teknis, rencana strategis, program kerja, norma, standar, dan prosedur di bidang transportasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Pelaksanaan Pengelolaan Transportasi
Mengelola dan mengawasi penyelenggaraan transportasi darat, termasuk angkutan umum, kendaraan bermotor, serta prasarana dan sarana transportasi seperti terminal, halte, dan fasilitas penunjang lainnya. - Pengaturan dan Pengawasan Lalu Lintas
Melaksanakan pengaturan, pengendalian, serta pengawasan lalu lintas jalan guna menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Karo. - Pelayanan Teknis dan Administrasi
Menyelenggarakan pelayanan teknis seperti uji kendaraan bermotor (uji KIR), penerbitan izin trayek dan angkutan, serta administrasi perhubungan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Pengembangan Infrastruktur Transportasi
Merencanakan, membangun, memelihara, dan mengawasi infrastruktur transportasi agar berfungsi optimal dan mendukung kelancaran aktivitas transportasi di daerah. - Pembinaan dan Penyuluhan Keselamatan
Melaksanakan pembinaan, pelatihan, dan penyuluhan kepada pengemudi, operator angkutan, serta masyarakat luas untuk meningkatkan kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas. - Pengelolaan Data dan Informasi Transportasi
Mengumpulkan, mengelola, dan menyajikan data serta informasi di bidang perhubungan sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan. - Koordinasi dan Kerjasama
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait, baik di tingkat lokal, provinsi, maupun nasional, dalam rangka penyelenggaraan perhubungan yang efektif dan terintegrasi. - Pengawasan Penegakan Peraturan
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perhubungan serta mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi demi menjaga ketertiban dan keamanan transportasi.
